Icha | MataMata.com
Venna Melinda mengembalikan barang-barang Ferry Irawan. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Bling.matamata.com - Baru-baru ini Venna Melinda berencana bakal menggugat Ferry Irawan, jika tak membayar biaya nafkah mut'ah dan nafkah iddah senilai Rp60 juta. Diketahui, sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ferry harus membayar nafkah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Venna Melinda, Irsan Muharam saat menghadiri sidang lanjutan cerai Ferry Irawan dan Venna Melinda dikutip pada Kamis (30/11/2023).

Dalam putusan majelis hakim, Ferry Irawan diberikan tempo waktu selama enam bulan lamanya. Untuk menyanggupi biaya nafkah mut'ah dan nafkah iddah setelah adanya ketok palu.

Baca Juga:
Bongkar Perasaan Kecewa, Happy Asmara Kesal: Menghargai Itu Omong Kosong!

"Ketika Ferry tidak menyanggupi hal tersebut, kan Ferry dan Venna Melinda masih suami istri, langkah selanjutnya beliau akan menggugat, setelah enam bulan itu," ujar Irsan Muharam kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

Dia menerangkan, keinginan kliennya menuntut pertanggungjawaban dari Ferry Irawan, agar menuntaskan kewajibannya setelah putusan majelis hakim. Namun sejauh ini, pihak pria 46 tahun belum menunjukkan adanya tanda-tanda untuk memenuhi kewajibannya tersebut.

Dalam sidang cerai beragenda putusan inkrah cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ferry Irawan tak menunjukan batang hidungnya di lokasi.

Baca Juga:
Teka-teki Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan Terjawab, PA Jaksel Berikan Buktinya

"Keinginan dari Mba ingin berjalan dengan lancar, nafkah mut'ah dan nafkah iddah dibayarkan dengan sejumlah yang ditagihkan di putusan sebelum diputuskan ikrar talak,"ucap Irsan Muharam.

Irsan Muharam menuturkan, keputusan Venna Melinda memperjuangkan hak-hak sebagai seorang, tentunya memberikan edukasi kepada masyarakat. Terutama kepada perempuan - perempuan tidak dipenuhi hak-hak selepas bercerai.

"Sebenarnya nafkah mut'ah dan nafkah iddah merupakan tanggungjawab dari suami mentalak istrinya, agar memberikan edukasi kepada istri-istri di talak oleh suaminya mengetahui bahwa nafkah mut'ah dan nafkah iddah harus dibayarkan,"beber dia.

Baca Juga:
Gunawan Gak Terima Dituding Selingkuh Ancam Akan Laopor Polisi, Okie Agustina: Ada Bukti Foto Itu

"Kalau tidak dibayarkan kita berhak mengajukan, tidak bisa diucapkan inkrah talak karena itu belum terbayarkan. Karena ini adalah hak dari seorang istri,"pungkas Irsan.

Sebagai informasi, Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai, lewat putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat sidang online atau e-court pada Kamis 3 Agustus 2023.

Perceraian pasangan ini hadir setelah Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas KDRT yang ia derita di Jawa Timur beberapa bulan lalu. Kasus tersebut diproses dan disidangkan di Pengadilan Negeri Kediri dengan menjatuhkan hukum penjara setahun untuk Ferry Irawan.

Namun pada akhirnya, Ferry Irawan mendaftarkan gugatan talak cerai terhadap Venna Melinda ke PA Jakarta Selatan pada Selasa (7/2) dengan nomor perkara PA.JS-07022023WKX.

Tak ada permintaan harta gana-gini dalam gugatan tersebut. Ferry disebut menjatuhkan talak karena merasa harkat martabatnya direndahkan Venna.

Sementara itu, Ferry dan Venna diketahui memutuskan menikah pada 7 Maret 2022 di Wide Sands Beach Retreat, Bali. Dari pernikahan ini, keduanya tak dikaruniai anak karena berlangsung sekitar satu tahun.