Bling.matamata.com - Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan selebgram Siskaeee dan 10 pemeran lainnya sebagai tersangka, atas kasus produksi film porno di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, setelah 11 orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan pihaknya.
"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik, didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade di Polda Metro Jaya, dikutip pada Kamis (28/12/2023).
Berdasarkan keterangannya, 11 pemeran film porno diantaranya Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.
Sementara dua pemeran pria yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BP dan AFL.
Adapun penetapan 11 tersangka baru itu, maka langkah selanjutnya penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 27 Desember.
Namun untuk melengkapi keterangan, polisi bakal memanggil kembali kesebelas tersangka kasus produksi film porno di Jaksel tersebut.
"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," tutur Ade Safri Simanjuntak.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kegiatan rumah produksi yang membuat film porno di wilayah Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah I yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website serta produser dari film-film yang diunggah di tiga situs tersebut.
Kelima tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 Jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Siskaeee Akan Dijemput Paksa Polisi, Sudah 2 Kali Mangkir Diperiksa Polda Metro Jaya
-
Jadi Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee Sempat Curhat Begini
-
Siskaeee, Meli 3GP, Dan 9 Pemeran Film Porno Kelas Bintang, Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi
-
Menyangka Genrenya Religi, Caca Novita Sempat Menolak Adegan Syur di Film Porno Kelas Bintang
-
Biodata dan Agama Meli 3GP alias Anisa Tasya Amelia, Dipaksa Lakoni Adegan Wik Wik di PH Jakarta Selatan
Terpopuler
-
Liburan ke Bali, Potret Anak Kedua Tasya Kamila Ramai Dipuji: Lucu Banget Kayak Boneka!
-
Alih-alih Dipuji, Otot Kekar Rizki dan Ridho Malah Diejek: Mereka Sadar Gak sih Cuma Jadi Bahan Tertawaan?
-
Awalnya Dijodoh-jodohkan Deddy Corbuzier, Jirayut dan Halda Pamer Kemesraan: Aduh Tatapan Matanya
-
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Gelar Aqiqah Anak Ketiga: Keluarga Panutan!
-
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Sudah Gendong-gendongan, padahal Baru Ditegur Ortu untuk Jaga Jarak
Terkini
-
Thariq Halilintar Pilih Anaknya Lebih Mirip Aaliyah Massaid: Kalau Mirip Bapaknya Aneh dong
-
Berkonsep Keraton Jawa, Terungkap Foto Prewed Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
-
Diduga Cueki Mamah Dedeh saat Tedhak Siten, Keluarga The Hermansyah Tuai Pro Kontra
-
Gen Halilintar Telat Datang di Tedhak Siten Azura, Ekspresi Aurel Dikasihani: Dalam Hati Pasti Sakit Banget
-
Tanggapan Ayah Rozak soal Seserahan yang Diminta Balik Lettu Fardana: Ngapain Ditahan