Icha | MataMata.com
Potret Rizky Billar

Bling.matamata.com - Sosok YA, tersangka kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas ternyata memiliki sepak terjang yang tak disangka-sangka. Hal ini terkuak melalui unggahan di Instagram Story Rizky Billar.

Melalui pesan langsung kepada Septia Seregar, istri Putra Siregar tampak Rizky Billar menyebut pernah dikeroyok oleh YA dan rekan-rekannya. Tak berhenti di situ, Rizky Billar menunjukkan bukti wajahnya yang terluka akibat perbuatan YA.

“Dia juga yg dlu pernah keroyok aku bersama belasan temannya ka," kata Billar dalam pesan langsung kepada Septia yang dibagikan ke Instagram Storynya yang dilihat Sabtu (10/2/2024).

Baca Juga:
Ikut Suami, Terry Putri Sering Nangis Berjuang Hidup di Amerika Serikat

"Akumulasi dari apa yang dia lakukan itu," lanjut Rizky Billar.

Septia mengungkapkan bahwa YA, selain telah melakukan perlakuan terhadap Billar, juga diduga menjadi dalang di balik kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Putra Siregar dipenjara pada awal tahun 2022.

Dalam harapannya, Septia berharap agar YA bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya untuk mencegah terjadinya korban lebih lanjut.

Baca Juga:
Jejak Digital Awal Mula Perjodohan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Fardana Saat di Tanah Suci, Kini Beneran Terwujud

“Takutnya kalau dibiarin makin banyak korban," tulis Septia.

YA, yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, putra Tamara bersama Angger Dimas.

Kombes Wira Satya Triputra dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa YA diduga telah menenggelamkan kepala Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga:
Permintaan Terakhir Dante Sebelum Tewas Ditenggelamkan YA Diungkap Angger Dimas: Bapak, Kakak Udah...

"Korban ini dikabarkan telah ditenggelamkan kepala sebanyak 12 kali," ungkap Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

YA dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 dan/atau Pasal 338, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).