Adik Nathalie Holscher Ancam Laporkan Netizen yang Nyinyirin Dirinya dan Sang Kakak dengan UU ITE

Nadya Holscher ancam lapor netizen yang nyinyir dengan pasal UU ITE.

Nur Azizah | MataMata.com
Jum'at, 14 Juli 2023 | 09:37 WIB
Nathalie Holscher dan adik-adiknya (Instagram)

Nathalie Holscher dan adik-adiknya (Instagram)

Bling.matamata.com - Artis Nathalie Holscher belakangan ini namanya menjadi sorotan publik usai dirinya melepas hijabnya. Aksi itu rupanya tidak hanya berimbas kepada dirinya, namun juga kepada sang adik, Nadya Holscher.

Nadya Holscher kerap mendapat hujatan dan kritikan dari netizen. Seperti yang terlihat belum lama ini, ia mengunggah sebuah DM dari seorang netter yang nyinyir kepadanya. Netizen tersebut menyebut adik Nathalie itu lebay.

"Lebay, pengen caper kek kakaknya," tulis netizen tersebut, dikutip dari Insta Story Nadya Holscher pada Jumat (14/7/2023).

"Loh, urusannya sama mbak apa?," balas Nadya.

"Banyak drama," nyinyir netizen tersebut lagi.

Pada keterangan Insta Storynya tersebut, Nadya menyuruh netizen tersebut untuk tidak ikut campur. "Duh mbak, nggak usah ikut campur deh," tulis Nadya lagi.

Story Nadya Holscher [Instagram]
Story Nadya Holscher (sumber: Instagram)

Tak terima terus-terusan mendapat kritikan, Nadya pun melayangkan peringatan kepada siapapun yang menghujat keluarganya dengan kata-kata yang merugikan pihak keluarga di platform media sosial, akan ia laporkan dengan pasal UU ITE.

"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan social media," tulis Madha Besar Surya, S.H selaku kuasa hukum keluarga Nathalie Holscher.

Tidak hanya itu saja, pihak kuasa hukum keluarga Nathalie menyebut pelaku bisa dipenjara 4 tahun atau dikenakan denda Rp750 juta.

"Pelaku pencemaran nama baik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta," tegas kuasa hukum Nathalie Holscher.

Baca Juga: Disinggung Ayu Dewi soal Acara Akbar, Luna Maya dan Maxime Bouttier Akan Segera Menikah?

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Di sisi lain, Aaliyah Massaid tidak mempermasalahkan bila sifat aneh Thariq Halilintar menurun ke anak-anak mereka kelak...

artis | 18:19 WIB

Pasangan muda ini terlihat duduk berdampingan mengenakan baju adat Jawa berwarna hitam....

artis | 17:00 WIB

Momen Mamah Dedeh duduk sendirian membuat netizen berspekulasi....

artis | 16:36 WIB

"Wajahnya Aurel kasihan banget yaa Allah," ujar netizen....

artis | 15:56 WIB

Sama dengan sang Ayah, Ayu TIng Ting mengaku lega setelah semua seserahan dikembalikan....

artis | 14:56 WIB
Tampilkan lebih banyak