Potret Michelle Ashley
Bling.matamata.com - Kasus pelecehan yang dialami putri Pinkan Mambo, Michelle Ashley saat ini tengah hangat menjadi perbincangan publik. Seiring berjalannya waktu, terkuak sederet fakta mengenai pelecehan tersebut.
Publik sempat bertanya-tanya hingga mencari tahu siapa ayah tiri Michelle Ashley yang tega menodai anak di bawah umur tersebut. Pada akhirnya, hal itu pun diketahui oleh publik.
Rupanya, anak Pinkan Mambo menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, Steve Wantania, sejak 2018 hingga 2021 lalu.
Michelle berkali-kali mengalami pelecehan yang dilakukan Steve. Tidak hanya itu saja, ia juga mendapat ancaman dan uang tutup mulut dari ayah tirinya agar tidak melaporkan perbuatannya ke Pinkan.
Hal tersebut tertuang dalam putusan pengadilan tinggi terhadap Steve Wantania yang diunggah di Mahkamah Agung.
Dalam putusan dengan nomor 9/PID.SUS/2022/PT BTN tersebut tertulis bahwa anak Pinkan Mambo, MA sudah lebih dari tiga kali mengalami pelecehan seksual dari ayah tirinya.
Michelle juga mencoba untuk menghindar dari ayah tirinya. Namun usahanya itu selalu gagal lantaran Steve selalu memaksa dirinya dengan cara menarik tubuhnya.
"Bahwa saksi anak Michelle Ashley Raezya selalu menghindar ketika bertemu dengan terdakwa, namun terdakwa menarik tangan dan badan saksi anak Michelle Ashley Rezya sehingga tidak bisa pergi atau menghindar," informasi yang tertulis dalam surat putusan tersebut.
"Terdakwa pun mengancam kepada saksi anak Michelle Ashley Rezya dan mengatakan "AWAS KALAU KEJADIAN INI KAMU NGOMONG KE MAMI INI JADI MASALAH BESAR"," informasi yang tertuang dalam surat putusan.
Dan yang lebih mengejutkannya, Steve sempat beberapa kali memberi sejumlah uang untuk Michelle sebagai uang tutup mulut setiap kali selesai melakukan perbuatannya.
Baca Juga: Biodata dan Agama Steve Wantania, Mantan Suami Pinkan Mambo yang Lecehkan Anak Tiri
"Dan memberikan uang sebesar Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu setelah terdakwa melakukan perbuatannya," lanjutnya.
Perbuatan Steve tersebut membuatnya harus didakwa dengan Pasal 82 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2016 jo Pasal 64 KUHP pada Januari 2022 lalu.