Wulan Guritno (Instagram)
Bling.matamata.com - Senin (4/9/2023) Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan 26 artis Indonesia ke Bareskrim Polri terkait dugaan promosi judi online.
Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin, mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti berupa video dan foto yang menunjukkan para artis tersebut mempromosikan judi online.
"Berkenaan dengan video konten yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis public figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," tutur Zainil Arifin.
Ke-26 artis yang dimaksud yakni WG, FP, DP, YL, DD, OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG.
Zainul menambahkan, para artis tersebut diduga mempromosikan judi online dalam rentang waktu kejadian dari tahun 2017 hingga 2023.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami aduan tersebut.
"Kami akan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Adi.
Dia mengimbau kepada publik figur di Tanah Air untuk berhenti mempromosikan judi online. Sebab, jika ada yang melakukannya dapat dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto 27 Ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Bakal Diperiksa Bareskrim, Wulan Guritno Buru-buru Tinggalkan Bangkok