Wulan Guritno
Bling.matamata.com - Nama Wulan Guritno belakangan ini kian santer menjadi sorotan publik usai dirinya dilaporkan ke polisi lantaran pernah mempromosikan situs judi online.
Seperti yang diketahui, video Wulan Guritno promosikan judi online pada tahun 2020 kini kembali muncul dan menjadi viral. Karena hal tersebut, janda tiga anak tersebut dilaporkan ke polisi.
Namun, buntut dari hal tersebut, saat ini ada 26 nama artis, termasuk Wulan Guritno yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka semua dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan promosi game judi online.
Nama-nama artis yang diduga promosikan judi online ini diungkap oleh Ketua Umum Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (AI'MI), Muhamad Zainul Arifin.
"Inisialnya pertama adalah Wulan Guritno (WG), FP, DP, YL, kemudian DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, kemudian YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG," kata Zainul Arifin di Gedung Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023).
Menurutnya, konten-konten promosi judi online yang dibuat para artis tersebut dibuat pada rentang waktu 2017-2023 dan para publik figur itu menerima imbalan minimal Rp10 juta bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta.
"Terkait dengan modus operandi yang dilakukan oleh beberapa teman-teman public figur ini, yang pertama adalah rentang waktu kejadian ini dari tahun 2017 hingga tahun 2023," kata Zainul.
"Diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp10 juta namun ada yang lebih dari Rp100 juta," ujarnya.
Jika ada unsur pidana, pihaknya akan mendorong Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan segera memanggil 26 artis yang diduga membuat konten video yang promosikan judi online itu.
“Jikalau ditemui unsur delik pidana, maka kita mendorong dan mendukung kawan-kawan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak takut untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ucapnya.
Baca Juga: Bryan Domani Salat di Pinggir Lapangan Voli, Bikin Vincent Rompies Salut!
26 artis tersebut terancam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya penjara atau denda Rp1 miliar.