Bareskrim Sikat Yuki Kato Dalam Kasus Judi Online, 4 Jam Nonstop

Pemeriksaan Yuki Kato berlangsung kurang lebih 4 jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Rama Sugiharto
Minggu, 24 September 2023 | 10:13 WIB
Artis Yuki Kato (Instagram)

Artis Yuki Kato (Instagram)

Bling.matamata.com - Yuki Kato, artis peran dan presenter, diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Sabtu (23/9) terkait dugaan promosi judi online. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul tudingan yang dilayangkan oleh warganet di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan bahwa Yuki Kato diperiksa sebagai saksi.

"Kami informasikan bahwa benar pada hari ini Sabtu 23 September 2023, telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi kepada saudari Yuki Kato terkait dugaan endorsement situs yang diduga sebagai website judi online," kata Brigjen Adi Vivid dalam keterangan tertulis, Minggu (24/9).

Baca Juga: Mantan Suami Laudya Cynthia Bella Ribut dengan Istri Baru, Sudah 3 Kali Kawin Cerai

Pemeriksaan Yuki Kato berlangsung kurang lebih 4 jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selama pemeriksaan, Yuki Kato dicecar 23 pertanyaan terkait dugaan promosi judi online.

"Klarifikasi kepada saudari Yuki Kato dilaksanakan kurang lebih 4 jam dari pukul 12.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB dengan 23 pertanyaan," kata Brigjen Adi Vivid.

Brigjen Adi Vivid mengatakan bahwa penyidik masih mendalami kasus ini. Ia mengatakan bahwa penyidik akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik.

Baca Juga: Ekspos Paha Mulus Dipadu Mini Dress, Aaliyah Massaid Mandi Pujian

Pemeriksaan Yuki Kato menambah panjang daftar artis Indonesia yang terseret kasus promosi judi online. Sebelumnya, sejumlah artis, seperti Wulan Guritno, Naufal Samudra, dan Rizky Billar, juga telah diperiksa oleh polisi terkait kasus serupa.

Promosi judi online merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku promosi judi online dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Miris, Putri Anne Dihujat Berjamaah Usai Dinilai Anggap Amanda Manopo Membosankan

Berita Rekomendasi
Berita Terkait
TERKINI
Pasalnya lagu yang menceritakan mengenai kisah cinta seumur hidup ini dirasa pas dengan kondisi BCL serta Ashraf Sinclai...
artis | 15:40 WIB
Seiring dengan santernya outfit Fuji, video lama Nia Ramadhani soal baju murah viral kembali di media sosial TikTok....
rona | 15:27 WIB
Sudah tak terhitung sinetron maupun film yang dibintangi oleh Kiki Fatmala semasa hidupnya, hingga sosoknya familiar bag...
artis | 15:18 WIB
David Beckham menginap di sini saat berlibur bersama keluarganya pada 2007 silam....
artis | 15:04 WIB
"Makasi udah mau dengerin tangisan dan curhatan aku pagi ini, sampe kamu relaiin ga masuk kuliah karna mau temenin aku,"...
artis | 14:54 WIB
Dengan tegas, John mengaku tidak sedih. Ia justru turut bahagia mendengar kabar tersebut....
artis | 14:46 WIB
Kepergian Kiki Fatmala tentunya meninggalkan duka untuk banyak pihak termasuk keluarga....
artis | 14:32 WIB
Larissa tampaknya mengalami masalah sulit makan....
artis | 20:36 WIB
Fuji pun ketahuan memiliki panggilan sayang kepada pemain Timnas Indonesia tersebut....
artis | 20:29 WIB
Venna Melinda berencana bakal menggugat Ferry Irawan jika tak membayar nafkah mut'ah dan nafkah iddah senilai Rp60 juta....
artis | 20:21 WIB
Tampilkan lebih banyak