Dea Onlyfans (Instagram)
Bling.matamata.com - Dea OnlyFans akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah beberapa bulan menjalani masa tahanan akibat kasus penjualan konten berbau pornografi.
Melalui akun Instagramnya, Dea dengan bangga memamerkan surat pembebasan yang diterimanya, menandai berakhirnya perjuangannya di balik jeruji besi.
Dalam surat pembebasan itu tertera Dea bebas hariini tanggal 26 September 2023. Dea mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya dalam sebuah foto selfie bersama tiga polisi yang bertugas selama masa penahanannya.
Baca Juga: Adu Harta Aaliyah Massaid Vs Fuji, Bisnisnya Nggak Kaleng-kaleng!
Tampilannya saat keluar dari penjara sungguh memukau. Dea mengenakan kemeja panjang berwarna merah, rambutnya teratur, riasan wajah yang cantik, dan bibir berwarna merah merona.
Dalam keterangan fotonya, Dea OnlyFans mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama menjalani masa tahanan.
"Akhirnya penantianku sudah datang. Terima kasih semuanya!" ungkap Dea lewat Instagram Story @gresaidss, Selasa, 26 September 2023.
Tidak hanya itu, Dea juga berbagi beberapa foto akrabnya dengan polisi yang menjaganya selama di dalam penjara. Mereka tersenyum dan berpose bersama, menandakan bahwa meskipun Dea harus melewati masa yang sulit, hubungannya dengan petugas penjara tetap baik.
Baca Juga: Gestur Cupi Cupita Disorot saat Diperiksa Polisi Kasus Judi Online, Buru-buru Banget!
Namun, dalam momen yang penuh kebahagiaan ini, Dea OnlyFans juga membeberkan sedikit keluhan. Dia mengungkapkan bahwa selama di dalam penjara, berat badannya naik sekitar 10 kilogram. Hal ini membuatnya merasa kurang nyaman dan tidak puas dengan penampilannya.
Dalam unggahan lainnya, Dea membagikan foto bersama salah satu polisi wanita yang tidak terlibat dalam proses pembebasannya. Meskipun foto tersebut penuh keceriaan, Dea berpura-pura merajuk, mungkin untuk menghibur dirinya dan orang-orang yang mengikuti kisahnya.
Dea OnlyFans sebelumnya tersandung kasus penjualan konten pornografi pada bulan Maret 2022. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta, yang bisa diganti dengan 2 bulan tambahan penjara jika tidak dibayarkan.
Baca Juga: Raffi Ahmad Dipanggil KPK, Kasus Apa?