Potret Dinar Candy (Suara.com)
Bling.matamata.com - Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Dinar Candy dan Ko Apex telah menghadirkan masalah hukum yang serius. Ayu Soraya, istri sah Ko Apex, telah melaporkan Dinar Candy ke Polda Jambi atas beberapa pasal yang mencakup perzinahan. Laporan tersebut juga mencakup bukti berupa chat mesra dan video call antara Dinar dan suami Ayu Soraya.
Kuasa hukum Ayu Soraya, Ilham Kurniawan, menjelaskan, "Bukti bahwa chat dan video call dilakukan tidak menggunakan pakaian yang sepatutnya dan terlalu mesra. Kami serahkan ke penyidik untuk menyelidikinya."
Selain dugaan perzinahan, Ayu Soraya juga mengemukakan dugaan bahwa Ko Apex telah melakukan pernikahan siri dengan Dinar Candy, yang berdampak pada tekanan mental yang dialaminya. Ilham Kurniawan menambahkan, "Media mengabarkan itu (menikah siri). Maka kami laporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan sesuai pasal 284 KUHP."
Pasal Perzinahan dan Pasal Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Selain pasal perzinahan, Dinar Candy juga dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ilham Kurniawan menyatakan, "Klien kami mengalami tekanan dan depresi akibat perbuatan terlapor (Dinar Candy)."
Perceraian Ayu Soraya dengan Ko Apex
Sejak terendusnya perselingkuhan antara Ko Apex dan Dinar Candy, Ayu Soraya telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya pada 14 September lalu.
Klarifikasi Dinar Candy
Dinar Candy sebelumnya telah memberikan klarifikasi melalui akun media sosial Instagramnya setelah dituduh sebagai pelakor. Dalam klarifikasinya, Dinar Candy menyatakan, "Aku akan perbaiki brand image pelakor, sabar ya guyss. Maafkan aku sudah terlibat masalah ini, memang mereka membuat aku terlibat."
Baca Juga: Ahmad Dhani ke Anang Hermansyah: Lo Harus Nikahi Perempuan Ini! Siapa?