Inara Rusli ((instagram))
Bling.matamata.com - Inara Rusli baru-baru ini mengungkap rasa bahagia setelah resmi bercerai dari Virgoun. Tak cuma karena statusnya telah jelas, ia juga bersyukur lantaran majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatannya.
"Bukan sedih, lebih ke terharu, karena apa yang saya imani dari Allah tidak sia-sia, dan bener-bener janji Allah itu benar," ujar Inara usai sidang pada 10 November dikutip pada Jumat, (10/11/2023).
"Alhamdulillah selama di dalam, banyak tuntutan aku yang dikabulkan sama majelis hakim, harapannya mudah-mudahan baik untuk semua dan pihak Virgoun bisa ikhlas menerima karena untuk kebaikannya supaya hisabnya lebih ringan karena menyangkut anak-anak,” tambahnya.
Pengacara Inara, Arjana Bagaskara, juga buka suara terkait tuntutan apa saja yang dikabulkan. Selain soal hak asuh anak, hakim juga mengabulkan tuntutan Inara soal royalti yang jadi harta bersama.
"Pertama, Alhamdulillah hak asuh anak diberikan kepada Ibu Inara," kata Arjana.
"Nafkah iddah dan mut'ah dikabulkan, jumlahnya privasi. Harta bersama, dikabulkan seperti royalti, ini perdana di Indonesia,” tambahnya.
Baca Juga: Aaliyah Massaid Disebut Sudah Resmi Pacaran Dengan Thariq Halilintar, Benarkah?
Sementara itu, pihak Virgoun belum buka suara atas putusan hakim tersebut. Saat sidang, Virgoun memilih absen dan hanya diwakili pengacaranya.
Sebelumnya, Inara sempat tak terima soal respon Virgoun tentang tuntutan nafkah. Inara kaget karena Virgoun hanya menyanggupi Rp6 juta. Padahal sebenarnya Inara menuntut uang nafkah Rp40 juta.
"Kami menuntut sebesar Rp40 juta per bulan dan inflasi sebesar 10 persen sesuai dengan inflasi di sektor pendidikan," kata Arjana.
Baca Juga: Ayah Ojak Mencak-mencak Ayu Ting Ting Pamer Tato: Awas Ya!
"Kemudian juga terkait dengan nafkah idah dan nafkah mutah, karena sudah pernah ditalak sebanyak dua kali, sesuai dengan saksi dan bukti di dalam persidangan dan juga ada pendapat saksi dan didukung pendapat ahli maka wajar menuntut nafkah idah dan mutah yang totalnya sebesar Rp12 miliar. Pihak sebelah dari segi jawaban kemudian duplik tidak bersedia. Untuk nafkah hanya bersedia Rp6 juta per bulan kemudian begitu juga dari idah dan mutah sebesar itu. Jadi jauh dari tuntutan kami, sangat jauh,” pungkasnya.