Huru-hara Hutang, Rumah Sabda Ahessa Terancam Disita Jika Tak Lunasi Wulan Guritno

Polemik hutang Wulan Guritno dengan sang mantan kekasih, Sabda Ahessa telah diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Icha | MataMata.com
Kamis, 29 Februari 2024 | 16:54 WIB
Perjalanan cinta Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. (Instagram/@wulanguritno)

Perjalanan cinta Wulan Guritno dan Sabda Ahessa. (Instagram/@wulanguritno)

Bling.matamata.com - Polemik hutang Wulan Guritno dengan sang mantan kekasih, Sabda Ahessa telah diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Sabda Ahessa disebut sudah dua kali mangkir dari sidang.

Kali ini, menelik dari seorang pakar hukum Dr. Firman Chandra membeberkan ancaman yang bisa menyeret Sabda Ahessa jika tak mampu membayar atau menyelesaikan persoalannya dengan Wulan Guritno.

Firman mencurigai kemungkinan adanya tuntutan sita jaminan terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Wulan, terutama jika Sabda tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp395 juta. Dampak dari situasi ini adalah rumah mewah Sabda di Pejaten Barat, Jakarta Selatan, yang konon direnovasi dengan menggunakan uang dari Wulan, mungkin berisiko mengalami penyitaan.

"Yang pasti di situ isi gugatannya mungkin ya ada sita jaminan. Jadi nanti uang untuk renovasi itu, rumahnya misalnya katakanlah di Kemang, itu yang akan disita, disita sesuai nilai putusannya. Mungkin harganya lebih mahal pasti kan, tapi yang dikejar oleh penggugat uangnya kembali kan begitu, terserah mau dilelang, mau dijual, mau diapain, penggugat hanya butuh senilai Rp395 itu,” kata Dr. Firman Chandra selaku pakar hukum kepada CumiCumi(dot)com pada Kamis, (29/2/2024).

Kasus antara Wulan dan Sabda memiliki potensi untuk melibatkan tersangka jika proses hukumnya ditangani oleh pihak kepolisian. Namun, sebelum membawa masalah ini ke Polda Metro Jaya atau Polresta Jakarta Selatan, Wulan perlu menyelesaikan kasus perdata terlebih dahulu. Hal ini penting untuk memastikan penanganan kasus secara lengkap dan tepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kalau pidana harus bikin LP, jadi nggak bisa satu putusan itu, perdata digabungin perdana. Jadi kalau mau katakanlah dibuatkan adanya dugaan penipuan, berarti dilaporkan lah ke Polda Metro Jaya atau Polresta Jakarta Selatan, nah itu baru unsur pidananya masuk, ada proses klarifikasi, gelar perkara, penyelidikan, penyidikan, kalau memang terbukti berarti ditetapkan sebagai tersangka terlapor tersebut, tapi tetap perdata harus selesai dulu, nggak bisa digabung," terang Firman.

Disisi lain, Firman menyayangkan sikap Sabda Ahessa yang mangkir dari sidang. Bukan tanpa sebab, hal ini lantaran sidang menjadi bagian Sabda Ahessa berargumen atau memberikan penjelasan bilamana keterangan yang disampaikan pihak Wulan tak sesuai fakta.

"Tapi saya meyakini tergugat akan hadir, mungkin di sidang berikutnya, karena kalau tidak hadir sayang, tidak bisa memberikan argumen, apakah betul utangnya, jangan-jangan ini klaim sepihak dari pihak penggugat, kalau tergugat bilang ‘tidak kok itu memberi’ kan di situ nanti perlawanan dari perdata itu" tutur Firman.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Di sisi lain, Aaliyah Massaid tidak mempermasalahkan bila sifat aneh Thariq Halilintar menurun ke anak-anak mereka kelak...

artis | 18:19 WIB

Pasangan muda ini terlihat duduk berdampingan mengenakan baju adat Jawa berwarna hitam....

artis | 17:00 WIB

Momen Mamah Dedeh duduk sendirian membuat netizen berspekulasi....

artis | 16:36 WIB

"Wajahnya Aurel kasihan banget yaa Allah," ujar netizen....

artis | 15:56 WIB

Sama dengan sang Ayah, Ayu TIng Ting mengaku lega setelah semua seserahan dikembalikan....

artis | 14:56 WIB
Tampilkan lebih banyak