Ria Ricis dan Teuku Ryan (instagram)
Bling.matamata.com - Teuku Ryan tak terima dengan pernyataan pengacara Ria Ricis, Hendra K Siregar yang menyebut dirinya meminta hak asuh anak sekaligus biaya anak pada mantan istrinya jika sudah cerai.
Melalui postingan Instagram Story-nya, Ryan mengunggah postingan yang mengkritik pernyataan tim pengacara Ria Ricis.
"Bapak bilang ada gugatan menuntut hak asuh anak dan minta dibiayai? Apa benar Pak? Statement ini bisa berbahaya pak mohon dikoreksi ulang, baru dengar laki-laki menuntut biaya anak pada mantan istri," tulis sebuah akun @makm***.
Menurut akun itu, pernyataan pengacara Ricis bisa masuk kasus pencemaran nama baik.
Kompetensi pengacara Ricis pun dipertanyakan hanya karena koar-koar masalah perceraian kliennya yang dianggap tak seharusnya diungkap ke publik sebelum putusan pengadilan.
"Mohon maaf bapak pengacara. Mungkin saya bukan pengacara tetapi ilmu saya sudah bisa digunakan sedikit membahas statement yang bapak berikan,"
"Pertama hakim belum memutuskan gugatan tergugat dikabulkan atau tidak, sesudah keputusan dari hakim baru bisa tergugat mengajukan gugatan balik jika tidak terima dengan hasil keputusan persidangan," jelasnya.
Mengamini komentar akun tersebut, Ryan mengunggah ulang dan membahas tentang pencemaran nama baik.
"Semoga ada iktikad baik untuk tidak menggiring opini dan melakukan pencemaran nama baik," kata Ryan.
Sebelumnya, pengacara Ricis di hadapan para wartawan mengungkapkan tentang tuntutan pihak Ryan.
"Mereka meminta soal pengasuh anak dan biaya anak, nah itu bisa diartikan sendiri," ucap pengacara Ricis, Hendra K Siregar yang jadi kontroversial dan viral.
Gara-gara pernyataan itu, Teuku Ryan banjir hujatan dari netizen bahkan yang dulu mendukungnya untuk cerai dengan Ricis.
Netizen seolah berbalik arah mendukung Ricis karena mengetahui suaminya malah minta nafkah anak jika keduanya cerai.
Tambahan informasi, Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021. Dari pernikahannya itu, mereka dikarunia seorang anak perempuan yang diberi nama Cut Raifa Aramoana.