Momen lamaran Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana (TikTok)
Bling.matamata.com - Ayu Ting Tingmembenarkan bahwa hubungannya dengan Lettu Muhammad Fardana sudah kandas dan tak bisa lanjut ke jenjang pernikahan.
Hubungan Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardana disebut resmi berakhir per tanggal 22 Juni 2024 lalu. Bahkan kedua belah pihak keluarga juga sudah membahas pembatalan pertunangan pada tanggal 27 Juni lalu.
Acara pertunangan yang kini dibatalkan itu dulu digelar secara mewah di salah satu hotel yang terletak di Puncak, Bogor.
Sejumlah seserahan juga diterimakan ke Ayu Ting Ting dari Muhammad Fardana saat lamaran. Tak main-main jumlahnya ada 14 paket termasuk barang mewah dan alat salat.
"Jadi seserahan itu dari Mas Dana untuk Mbak Ayu ada 14 kotak. 14 seserahan itu berupa makeup, alat salat, alat mandi, handuk, sprei, parfum, sepatu, dan tas," ujar Anindita Dewayani, vendor lamaran Ayu Ting Ting, dilansir dari tayangan "Hot Shot" di YouTube SCTV pada Selasa (2/7/2024).
Walau pihaknya tak tahu persis harga seserahan Ayu Ting Ting, tetapi Anindita mengatakan ada satu kotak yang berisi barang mewah.
Kemudian, dengan adanya pembatalan tunangan ini apakah Muhammad Fardana bisa meminta kembali seserahan yang telah diberikannya untuk Ayu Ting Ting?
Melansir NU Online, berdasarkan mazhab Hanafi seserahan yang dibawa pihak laki-laki ketika lamaran disebut hibah.
Oleh sebab itu, pihak laki-laki berhak untuk meminta kembali barang seserahan ketika lamaran atau pertemuan kedua keluarga sejauh barang tersebut masih ada, kecuali barang sudah rusak atau sudah terpakai.
Sementara itu, mazhab Maliki memandang soal penarikan kembali barang seserahan tergantung dari pihak mana yang membatalkan perkawinan.
Baca Juga: Adik Ayu Ting Ting Unggah Video soal Perselingkuhan, Lagi Sindir Seseorang?
Contohnya, jika pihak perempuan yang membatalkan, maka pihak laki-laki berhak mengambil kembali barang seserahannya.
Namun sebaliknya jika pihak laki-laki yang membatalkan pernikahan, maka pihaknya tidak berhak menarik kembali barang seserahannya.
Sementara, mazhab Syafi'i dan Hanbali memandang pihak laki-laki tidak berhak menarik kembali barang seserahannya, kecuali orang yang menghibahkan adalah ayahnya sendiri terhadap anaknya.