Potret Ammar Zoni
Bling.matamata.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada Ammar Zoni pada Selasa (26/9/2023). Hukuman tersebut diberikan setelah Ammar Zoni dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkoba golongan 1.
Pengadilan menemukan bahwa Ammar Zoni, yang nama lengkapnya adalah Ammar Zoni bin Suhendri, bersama dengan dua rekannya, Rahmat Hidayat dan Mustaqim, secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri mereka sendiri.
Putusan ini merupakan pukulan keras bagi Ammar Zoni yang sebelumnya dikenal sebagai seorang aktor dan publik figur yang populer.
Hukuman tujuh bulan penjara tersebut, meskipun tidak ringan, akan dipotong dengan masa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan dipotong masa penangkapan dan penahanan rehabilitasi,” kata hakim.
Ini berarti bahwa Ammar Zoni hanya akan menjalani sisa waktu kurang dari satu bulan di dalam penjara. Tuntutan awal terhadapnya adalah hukuman penjara selama satu tahun, tetapi dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, hukuman tersebut diubah.
Ammar Zoni divonis berdasarkan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengkategorikannya sebagai pengguna narkoba.
Meskipun hukuman yang dijatuhkan terhadap Ammar Zoni cukup berat, hakim yang menangani kasus ini menganggap ada beberapa faktor yang meringankan hukumannya. Salah satunya adalah sikap Ammar Zoni selama persidangan yang dianggap sopan, serta pengakuan kesalahannya.
Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa dia tidak berusaha untuk menyembunyikan tindakan kriminalnya.
“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” ujar hakim.
Baca Juga: Dea Onlyfans Bebas Penjara Hari Ini, Tubuhnya Kok Makin Gendut?
Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap karena menyimpan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Maret 2023. Ammar kemudian menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan.
Ini adalah kali kedua Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Ammar diketahui pernah ditahan karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Juli 2017.