Terkuak CCTV Saat Diduga Tenggelamkan Dante, Pacar Tyasmara Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

Sosok pri yang merupakan pacar Tamara, YA ditangkap.

Icha | MataMata.com
Jum'at, 09 Februari 2024 | 18:24 WIB
Tamara Tyasmara di pemakaman putranya. ((instagram/@chacharaissa))

Tamara Tyasmara di pemakaman putranya. ((instagram/@chacharaissa))

Bling.matamata.com - Huru-hara kasus kematian Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante kini menemukan titik terang. Hari ini, 9 Februari pagi, sosok pri yang merupakan pacar Tamara, YA ditangkap.

"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, yang bersangkutan sedang tidur di rumah kontrakan tersebut. Kemudian penyidik menunjukkan surat penangkapan didampingi Ketua RT setempat dan petugas sekuriti perumahan. Secara kooperatif saudara YA mengikuti apa yang disampaikan penyidik, saudara YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar pihak Polda Metro Jaya dikutip pada Jumat, (9/2/2024).

Pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penangkapan YA didasari oleh bukti yang cukup, dilanjutkan dengan gelar perkara. Selanjutnya, penyidik melengkapi proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan tersangka dan ahli sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana.

Selain itu, dasar penangkapan YA karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada anak. Hal ini juga diperkuat dengan pelapisan pasal pembunuhan dan pasal kelalaian.

Ancaman pidana untuk kekerasan terhadap anak maksimal 3 tahun 6 bulan, sedangkan untuk pembunuhan maksimal 15 tahun, dan untuk pembunuhan berencana maksimal 20 tahun. Motif dari tindakan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Didasari adanya bukti yang cukup, kemudian melakukan gelar perkara, selanjutnya penyidik melengkapi proses penyidikan dengan pemeriksaan tersangka, juga pemeriksaan ahli juga sebagai salah satu alat bukti dalam proses penyidikan tindak pidana," kata pihak Polda Metro Jaya. 

"Maka dasar penangkapan YA adalah karena yang bersangkutan atau patut diduga melakukan tindak pidana kekerasan pada anak. Kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan, pasal pembunuhan berencana dan juga pasal karena kelalaian.

Untuk kekerasan terhadap anak ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal tentang pembunuhan, ancaman pidana maksimalnya 15 tahun. Pasal pembunuhan berencana, ancaman pidana maksimal 20 tahun. Motif masih didalami,” tambahnya.

Polisi juga memamerkan rekaman CCTV yang mengungkap perilaku mencurigakan YA yang diduga terlibat dalam insiden menenggelamkan Dante. Dalam rekaman tersebut, terlihat YA menghampiri Dante dari belakang setelah memantau sekitarnya dengan cermat. YA kemudian dengan sengaja menenggelamkan tubuh Dante ke dalam air, menyebabkan bocah berusia 6 tahun itu hilang dari permukaan.

Setelah kejadian itu, YA terlihat mengangkat Dante yang tampak lemas, seolah memberikan pertolongan. Di sebelahnya, seorang anak perempuan tampak berada di dekat YA dan Dante, namun hanya diam dan mengamati tanpa melakukan intervensi.

Baca Juga: Sadis! Yudha Arfandi Kekasih Tamara Tyasmara 12 Kali Tenggelamkan Dante di Kolam Renang

Disisi lain, Tamara telah mengunggah postingan yang tak terduga setelah penangkapan YA. Ia menyatakan rasa syukurnya tanpa banyak berkomentar mengenai penangkapan YA.

×
Zoomed
Berita Terkait TERKINI

Di sisi lain, Aaliyah Massaid tidak mempermasalahkan bila sifat aneh Thariq Halilintar menurun ke anak-anak mereka kelak...

artis | 18:19 WIB

Pasangan muda ini terlihat duduk berdampingan mengenakan baju adat Jawa berwarna hitam....

artis | 17:00 WIB

Momen Mamah Dedeh duduk sendirian membuat netizen berspekulasi....

artis | 16:36 WIB

"Wajahnya Aurel kasihan banget yaa Allah," ujar netizen....

artis | 15:56 WIB

Sama dengan sang Ayah, Ayu TIng Ting mengaku lega setelah semua seserahan dikembalikan....

artis | 14:56 WIB
Tampilkan lebih banyak